Kamis, 13 Oktober 2011

Etika Bisnis Industri Farmasi Dalam Praktik Bebas dan Kasus Bristol Myers Squibb


Dunia bisnis tidak hanya menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara  nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada  apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya moral dan etika dengan jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi, tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika di dalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian. Beberapa ahli berpendapat bahwa di pasar bebas kompetitif sempurna (pasar bebas), perusahaan bebas untuk melakukan apa saja dalam usahanya tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun untuk memperoleh keuntungan yang maksimal. Agar memperoleh keuntungan yang maksimal,maka  masing-masing perusahaan harus memproduksi  yang diinginkan oleh konsumen  dan harus melakukannya dengan cara yang efisien.
Etika seharusnya diterapkan dalam bisnis dengan menunjukan bahwa etika mengatur semua aktivitas manusia yang disengaja, dan karena bisnis merupakan aktitivitas manusia yang disengaja, etika hendaknya juga berperan dalam bisnis. Pendapat  lain juga berpandangan bahwa aktivitas bisnis, seperti juga aktivitas manusia lainnya tidak dapat berjalan  kecuali orang yang terlibat dalam bisnis dan komunitas sekitarnya taat terhadap standar minimal etika. Bisnis merupakan aktivitas kooperatif yang eksistensinya mensyaratkan untuk perilaku etis. Para ahli sering berkelakar, bahwa etika bisnis merupakan sebuah kontradiksi istilah karena ada pertentangan antara etika dan minat pribadi yang berorientasi pada pencarian keuntungan. Ketika ada konflik antara etika dan keuntungan, bisnis lebih memilih keuntungan daripada etika.
Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Di dalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Secara sederhana,etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain. Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam  satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan  serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak  lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Seperti yang terjadi pada kasus Bristol Myers Squibb, sebuah perusahaan farmasi yang berhasil menemukan obat pencegah penyakit AIDS. Pada saat itu, memang kebutuhan obat pencegah AIDS memang sangat dibutuhkan mengingat jumlah penderita AIDS cukup tinggi. Bristol Myers Squibb  berpendapat, dengan memproduksi produk tersebut perusahaan telah memenuhi apa yang dibutuhkan oleh konsumen. Bristol Myers Squibb memilih untuk mematenkan produknya agar terhindar dari pemalsuan produk. Namun yang terjadi adalah pelanggaran etika bisnis. Dalam penjualannya, Bristol Myers Squibb menetapkan nilai harga jual yang cukup tinggi. Produk tersebut hanya dapat dibeli oleh konsumen kalangan ekonomi atas. Bristol Myers Squibb berpendapat karena biaya yang dikeluarkan untuk menemukan produk tersebut melewati berbagai riset yang membutuhkan biaya tinggi. Untuk menutupi biaya biaya riset tersebut  maka pantaslah bila dijual dengan harga yang tinggi pula. Denga begitu Bristol Myers Squibb  akan mendapatkan keuntungan yang tinggi pula. Namun perlu diketahui pula bahwa kunsumen yang membutuhkan produk tersebut bukan hanya konsumen dari kalangan ekonomi atas, tapi juga konsumen kalangan ekonomi bawah. Dan Sebagian besar konsumennya  adalah konsumen dari kalangan ekonomi bawah. Dengan harga yang cukup tinggi, maka dapat dipastikan konsumen kalangan bawah tidak mampu untuk membelinya. Bristol Myers Squibb hanya memperhatikan dari sisi ekonomis saja dan mengesampingkan sisi sosial.
Maka muncullah perusahaan-perusahaan farmasi local yang mencoba untuk memalsukan produk tersebut. Perusahaan farmasi local berhasil membuat produk seperti yang diproduksi oleh Bristol Myers Squibb . Produk tersebut memiliki manfaat yang hampir sama dengan produk yang diproduksi oleh Bristol Myers Squibb  dan di jual dengan harga yang relative murah. Produsen local beranggapan, bahwa yang dilakukannya adalah demi kepentingan social. Memproduksi produk yang sangat dibutuhkan oleh konsumen kalangan bawah dengan harga yang murah dan dapat dijangkau walaupun yang dilakukan dengan cara mencuri produk dan merugikan  Bristol Myers Squibb. Baik Bristol Myers Squibb  maupun produsen local, beranggapan bahwa  mereka telah melakukan bisnis dengan baik dan benar sesuai dengan etika bisnis.
Industri farmasi lokal sangat bergantung pada industri farmasi yang berbasis riset. Hal ini dikarenakan tidak tercukupinya kebutuhan dana yang memadai untuk pengembangan dan penemuan obat baru di Indonesia. Dengan adanya produk berbasis riset tersebut, maka perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terutama paten dan rahasia dagang menjadi amat penting bagi pelaku dalam industri farmasi tersebut.
Apa yang dimaksud dengan rahasia dagang? Rahasia dagang merupakan informasi rahasia, yang sangat dijaga kerahasiaannya oleh si pemilik karena memiliki nilai ekonomi. Biasanya rahasia dagang berkaitan dengan suatu teknologi atau rahasia-rahasia bisnis. Di dalam HKI, perlindungan rahasia dagang melindungi know-how yang bersifat rahasia, yang tidak dapat dilindungi oleh rezim HKI lainnya. Dalam dunia farmasi, perlindungan rahasia dagang menjadi penting dalam kaitannya dengan data hasil uji klinis produk farmasi yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan farmasi terutama perusahaan farmasi yang berbasis riset. Data ini merupakan aset perusahaan yang sangat bernilai di masa datang.
Hal lainnya yang berkaitan dengan perlindungan kerahasiaan dalam industri farmasi adalah perlindungan terhadap setiap data-data klinis yang diserahkan kepada instansi atau lembaga pemerintah dalam rangka memdapatkan ijin pemasaran produk farmasi. Terhadap data-data yang diserahkan tersebut, perlu dilindungi terhadap adanya kemungkinan penyalahgunaan yang mungkin ada baik dari pesaing usaha maupun instansi lain.
Di Indonesia, sampai saat ini belum ada pengaturan mengenai ’kerahasiaan’ data hasil uji klinis, yang diserahkan kepada pemerintah atau lembaga pemerintah untuk memperoleh ijin pemasaran produk-produk farmasi. Pengaturan mengenai kerahasiaan di Indonesia sampai saat ini hanya dimuat dalam ketentuan rahasia dagang saja. Oleh sebab itu, pelaku usaha industri farmasi cukup was-was dengan tidak adanya ketentuan yang melindungi keberadaan data produk-produk farmasi, terlebih lagi mereka yang memiliki produk-produk berbasis riset.
Apa saja yang dilindungi dalam rezim rahasia dagang? Lingkup perlindungan antara lain adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, metode bisnis, daftar pelanggan, formula senyawa kimia, pola-pola, alat atau kompilasi informasi, proses manufaktur, percobaan-percobaan, dan lain-lain. Hukum rahasia dagang, pada dasarnya memberikan perlindungan terhadap hampir semua jenis informasi yang memiliki nilai komersial hanya jika informasi tersebut dikembangkan, dan dijaga dalam sebuah cara yang bersifat rahasia. Tidak ada batasan jangka waktu untuk berapa lama informasi itu akan mendapatkan perlindungan.
Sampai saat ini, perlindungan terhadap produk-produk farmasi terutama yang berbasis riset di Indonesia, dilindungi dengan hak paten dan rahasia dagang. Termasuk di dalam perlindungan tersebut adalah perlindungan terhadap data-data yang berkaitan dengan produk farmasi, dimana belum ada ketentuan khusus yang mengatur mengenai hal ini. Dengan demikian, perlindungan terhadap data-data tersebut, masih berada dalam perlindungan rezim rahasia dagang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar