Kamis, 13 Oktober 2011

Etika Bisnis dan Pasar Bebas

Sejarah Perkembangnya

Sejarah dari perdagangan bebas internasional adalah sejarah perdagangan international memfokuskan dalam pengembangan dari pasar terbuka. Diketahui bahwa bermacam kebudayaan yang makmur sepanjang sejarah yang bertransaksi dalam perdagangan. Berdasarkan hal ini, secara teoritis rasionalisasi sebagai kebijakan dari perdagangan bebas akan menjadi menguntungkan ke negara berkembang sepanjang waktu. Teori ini berkembang dalam rasa moderennya dari kebudayaan komersil di Inggris, dan lebih luas lagi Eropa, sepanjang lima abad yang lalu. Sebelum kemunculan perdagangan bebas, dan keberlanjutan hal tersebut hari ini, kebijakan dari merkantilisme telah berkembang di Eropa di tahun 1500. Ekonom awal yang menolak merkantilisme adalah David Ricardo dan Adam Smith.

Ekonom yang menganjurkan perdagangan bebas percaya kalau itu merupakan alasan kenapa beberapa kebudayaan secara ekonomis makmur. Adam Smith, contohnya, menunjukkan kepada peningkatan perdagangan sebagai alasan berkembangnya kultur tidak hanya di Mediterania seperti MesirYunani, dan Roma, tapi juga Bengal dan Tiongkok. Kemakmuran besar dari Belanda setelah menjatuhkan kekaisaran Spanyol, dan mendeklarasikan perdagangan bebas dan kebebasan berpikir, membuat pertentangan merkantilis/perdagangan bebas menjadi pertanyaan paling penting dalam ekonomi untuk beberapa abad. Kebijakan perdagangan bebas telah berjibaku dengan merkantilisme, proteksionisme, komunisme, dan kebijakan lainnya sepanjang abad.



Pengertian

Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.

Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.

Perdagangan Internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semuha hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.



Hadapi Perdagangan Bebas, Indonesia Perketat Standar Nasional

Indonesia akan memperketat persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) guna menghadapi serbuan produk impor dari Cina menyusul diberlakukannya tarif bea masuk nol persen untuk produk manufaktur berdasarkan Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) ASEAN-Cina 2010 .

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, Standar Nasional diperlukan untuk menerapkan persaingan sehat antara produk impor dan produk dalam negeri. "Jadi tidak sembarang produk murah bisa masuk, kualitas barang juga yang masuk juga harus dijaga," ujarnya di Departemen Perdagangan, Jakarta.

Selain itu Indonesia juga akan tegas menindak persaingan tidak sehat yang mungkin terjadi. "Instrumen safeguard dan antidumping sudah disepakati dalam perjanjian," kata Mari. Tiga langkah tersebut juga telah disepakati oleh kalangan pengusaha dalam rapat terbatas Departemen Perdagangan dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). "Kami sudah bicara dan mereka minta kita melakukan pengamanan," tambahnya.

Menurut dia, Indonesia tidak mampu mengalahkan Cina dalam produk manufaktur karena negeri Tiongkok tersebut memproduksi barang dalam skala yang jauh lebih besar dari Indonesia. "Mereka sangat kuat di manufaktur. Susah kita bersaing karena skala produksi kita kalah dari mereka," tambah Mari.

Meski demikian Mari optimistis perdagangan bebas ASEAN-Cina mampu mendongkrak ekspor Indonesia ke Cina terutama untuk komoditi minyak gan gas. Selain itu ekspor produk nonmigas seperti minyak sawit mentah (crude palm oil /CPO) dan batu bara juga akan meningkat, karena permintaan dari Cina terus meningkat. "Keunggulan kita memang lebih ke sumber-sumber alam," kata dia.

Walaupun Indonesia memperketat standar nasional Indonesia tetap saja banyak pengusaha terancam gulung tikar. Seperti di daerah Bandung saja para pengusaha tekstil sudah banyak yang menutup usahanya hal ini di sebabkan karena sulitnya mendapatkan pinjaman modal baik dari bank maupun dari pemerintah.

Jika kita bangsa Indonesia ingin dapat bertahan dari perdagangan bebas sekarang ini yg sudah di berlakukan, kita harus sungguh-sungguh dalam usaha meningkatkan kualitas hasil produksi yang ada. Selain itu juga harus lebih di sosialisasikan cinta produk indonesi, seperti selogan yang sudah ada yaitu aku cinta 100% Indonesia harus lebih di tingkatkan lagi.



Untuk  2010 ini, produk dari China yang akan membanjiri pasar Indonesia yaitu komoditas pertanian seperti buah-buahan, gula dan bahkan beras sampai dengan produk industri manufaktur seperti tekstil, mainan, dan elektronik akan memasuki Indonesia dengan murah dan tentu saja kualitasnya tidak berbeda dengan produk lokal. Apalagi China sudah memasok kebutuhan yang dicari konsumen indonesia kedepannya. Hal ini akan mematikan industri kecil menengah (IKM) dan kawasan ekonomi dan industri akan terancam bubar. Produk kita akan kalah di negeri sendiri. Di lokal saja kita sudah kalah, apalagi kita mau mengadakan impor ke China. Akibatnya akan berpengaruh terhadap perekonomian bangsa ini.
Ada yang menarik mengapa China bisa menjual produk dengan harga yang bersaing. Hal ini dikarenakan China bukan saja cuma menjadi produsen skala besar, tetapi juga telah membangun sebuah jaringan perdagangan yang kuat dan terpadu di seluruh dunia. Selain itu upah buruh murah dan industri produk massal yang sudah terotomasi meningkatkan kemampuan produksi. Prinsip dari orang-orang China,” untung sedikit tidak apa-apa, asalkan dagangan bisa cepat laku dan kontinu”. juga telah menanamkan tingkat perputaran uang yang cepat.
Kita tidak bisa menghindar dari pasar bebas tersebut, namun seharusnya pemerintah juga harus melindungi industri lokal dalam negeri. Kebijakan-kebijkan yang menguntungkan industri lokal juga harus dikeluarkan, investor diundang dan ditingkatkan, dan tentu saja bagi kita sebagai warga negara Indonesia kita harus menanamkan sikap untuk selalu menggunakan produk dalam negeri karena sebenarnya produk kita tidak kalah dengan produk asing, dan tentu saja akan membantu perekonomian negara kita.

Etika Bisnis Industri Farmasi Dalam Praktik Bebas dan Kasus Bristol Myers Squibb


Dunia bisnis tidak hanya menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara  nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada  apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya moral dan etika dengan jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi, tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika di dalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian. Beberapa ahli berpendapat bahwa di pasar bebas kompetitif sempurna (pasar bebas), perusahaan bebas untuk melakukan apa saja dalam usahanya tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun untuk memperoleh keuntungan yang maksimal. Agar memperoleh keuntungan yang maksimal,maka  masing-masing perusahaan harus memproduksi  yang diinginkan oleh konsumen  dan harus melakukannya dengan cara yang efisien.
Etika seharusnya diterapkan dalam bisnis dengan menunjukan bahwa etika mengatur semua aktivitas manusia yang disengaja, dan karena bisnis merupakan aktitivitas manusia yang disengaja, etika hendaknya juga berperan dalam bisnis. Pendapat  lain juga berpandangan bahwa aktivitas bisnis, seperti juga aktivitas manusia lainnya tidak dapat berjalan  kecuali orang yang terlibat dalam bisnis dan komunitas sekitarnya taat terhadap standar minimal etika. Bisnis merupakan aktivitas kooperatif yang eksistensinya mensyaratkan untuk perilaku etis. Para ahli sering berkelakar, bahwa etika bisnis merupakan sebuah kontradiksi istilah karena ada pertentangan antara etika dan minat pribadi yang berorientasi pada pencarian keuntungan. Ketika ada konflik antara etika dan keuntungan, bisnis lebih memilih keuntungan daripada etika.
Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Di dalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Secara sederhana,etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain. Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam  satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan  serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak  lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Seperti yang terjadi pada kasus Bristol Myers Squibb, sebuah perusahaan farmasi yang berhasil menemukan obat pencegah penyakit AIDS. Pada saat itu, memang kebutuhan obat pencegah AIDS memang sangat dibutuhkan mengingat jumlah penderita AIDS cukup tinggi. Bristol Myers Squibb  berpendapat, dengan memproduksi produk tersebut perusahaan telah memenuhi apa yang dibutuhkan oleh konsumen. Bristol Myers Squibb memilih untuk mematenkan produknya agar terhindar dari pemalsuan produk. Namun yang terjadi adalah pelanggaran etika bisnis. Dalam penjualannya, Bristol Myers Squibb menetapkan nilai harga jual yang cukup tinggi. Produk tersebut hanya dapat dibeli oleh konsumen kalangan ekonomi atas. Bristol Myers Squibb berpendapat karena biaya yang dikeluarkan untuk menemukan produk tersebut melewati berbagai riset yang membutuhkan biaya tinggi. Untuk menutupi biaya biaya riset tersebut  maka pantaslah bila dijual dengan harga yang tinggi pula. Denga begitu Bristol Myers Squibb  akan mendapatkan keuntungan yang tinggi pula. Namun perlu diketahui pula bahwa kunsumen yang membutuhkan produk tersebut bukan hanya konsumen dari kalangan ekonomi atas, tapi juga konsumen kalangan ekonomi bawah. Dan Sebagian besar konsumennya  adalah konsumen dari kalangan ekonomi bawah. Dengan harga yang cukup tinggi, maka dapat dipastikan konsumen kalangan bawah tidak mampu untuk membelinya. Bristol Myers Squibb hanya memperhatikan dari sisi ekonomis saja dan mengesampingkan sisi sosial.
Maka muncullah perusahaan-perusahaan farmasi local yang mencoba untuk memalsukan produk tersebut. Perusahaan farmasi local berhasil membuat produk seperti yang diproduksi oleh Bristol Myers Squibb . Produk tersebut memiliki manfaat yang hampir sama dengan produk yang diproduksi oleh Bristol Myers Squibb  dan di jual dengan harga yang relative murah. Produsen local beranggapan, bahwa yang dilakukannya adalah demi kepentingan social. Memproduksi produk yang sangat dibutuhkan oleh konsumen kalangan bawah dengan harga yang murah dan dapat dijangkau walaupun yang dilakukan dengan cara mencuri produk dan merugikan  Bristol Myers Squibb. Baik Bristol Myers Squibb  maupun produsen local, beranggapan bahwa  mereka telah melakukan bisnis dengan baik dan benar sesuai dengan etika bisnis.
Industri farmasi lokal sangat bergantung pada industri farmasi yang berbasis riset. Hal ini dikarenakan tidak tercukupinya kebutuhan dana yang memadai untuk pengembangan dan penemuan obat baru di Indonesia. Dengan adanya produk berbasis riset tersebut, maka perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terutama paten dan rahasia dagang menjadi amat penting bagi pelaku dalam industri farmasi tersebut.
Apa yang dimaksud dengan rahasia dagang? Rahasia dagang merupakan informasi rahasia, yang sangat dijaga kerahasiaannya oleh si pemilik karena memiliki nilai ekonomi. Biasanya rahasia dagang berkaitan dengan suatu teknologi atau rahasia-rahasia bisnis. Di dalam HKI, perlindungan rahasia dagang melindungi know-how yang bersifat rahasia, yang tidak dapat dilindungi oleh rezim HKI lainnya. Dalam dunia farmasi, perlindungan rahasia dagang menjadi penting dalam kaitannya dengan data hasil uji klinis produk farmasi yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan farmasi terutama perusahaan farmasi yang berbasis riset. Data ini merupakan aset perusahaan yang sangat bernilai di masa datang.
Hal lainnya yang berkaitan dengan perlindungan kerahasiaan dalam industri farmasi adalah perlindungan terhadap setiap data-data klinis yang diserahkan kepada instansi atau lembaga pemerintah dalam rangka memdapatkan ijin pemasaran produk farmasi. Terhadap data-data yang diserahkan tersebut, perlu dilindungi terhadap adanya kemungkinan penyalahgunaan yang mungkin ada baik dari pesaing usaha maupun instansi lain.
Di Indonesia, sampai saat ini belum ada pengaturan mengenai ’kerahasiaan’ data hasil uji klinis, yang diserahkan kepada pemerintah atau lembaga pemerintah untuk memperoleh ijin pemasaran produk-produk farmasi. Pengaturan mengenai kerahasiaan di Indonesia sampai saat ini hanya dimuat dalam ketentuan rahasia dagang saja. Oleh sebab itu, pelaku usaha industri farmasi cukup was-was dengan tidak adanya ketentuan yang melindungi keberadaan data produk-produk farmasi, terlebih lagi mereka yang memiliki produk-produk berbasis riset.
Apa saja yang dilindungi dalam rezim rahasia dagang? Lingkup perlindungan antara lain adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, metode bisnis, daftar pelanggan, formula senyawa kimia, pola-pola, alat atau kompilasi informasi, proses manufaktur, percobaan-percobaan, dan lain-lain. Hukum rahasia dagang, pada dasarnya memberikan perlindungan terhadap hampir semua jenis informasi yang memiliki nilai komersial hanya jika informasi tersebut dikembangkan, dan dijaga dalam sebuah cara yang bersifat rahasia. Tidak ada batasan jangka waktu untuk berapa lama informasi itu akan mendapatkan perlindungan.
Sampai saat ini, perlindungan terhadap produk-produk farmasi terutama yang berbasis riset di Indonesia, dilindungi dengan hak paten dan rahasia dagang. Termasuk di dalam perlindungan tersebut adalah perlindungan terhadap data-data yang berkaitan dengan produk farmasi, dimana belum ada ketentuan khusus yang mengatur mengenai hal ini. Dengan demikian, perlindungan terhadap data-data tersebut, masih berada dalam perlindungan rezim rahasia dagang.

Selasa, 04 Oktober 2011

PERAN ETIKA BISNIS DALAM KEHIDUPAN EKONOMI

Oleh: Drs. M. Arafah Sinjar, M.Hum
A. Pengantar
Bila dikaji lebih mendalam, filsafat bukanlah ilmu yang tidak memiliki relevansi dengan ilmu-ilmu lain. Dan filsafat tidak hanya mengawang-ngawang, namun filsafat justru memiliki kajian yang nyata dan realistis dan tidak lepas dari keterkaitan masalah-masalah kehidupan manusia.
Etika merupakan salah satu cabang dari filsafat yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia, yaitu kehidupan ekonomi. Filsafat tidak sekedar berdialog dengan realitas social ekonomi yang ada namun juga ikut serta menyumbangkan gagasan pemecahan permasalahan yang menyimpang didalam dunia bisnis pada umumnya dan bisnis perbankan pada khususnya. Karna itu, Etika bisnis berusaha menanggulangi penyimpangan-penyimpangan yang seharusnya sejalan dengan prinsip-prinsip etika bisnis bangsa Indonesia yang mengakar tau sistem nilai masyarakat kita. Penyimpangan dari bisnis diatas seperti halnya, gaya penipuan yang semakin canggih seperti Mark-up pemalsuan data, penerbitan surat berharga fiktif, praktek money laundering, saling menjatuhkan, persaingan yang tidak sehat, uang, sogok, yang semir, kolusi pencairan dana, pembocoran rahasia, ekspor fiktif yang menghebohan karena merugikan negara materil maupun imateril.
Dalam pembangunan ekonomi terutama dalam dunia perbankan tidak hanya melihat bidang organisasi, manajemen, perencanaan jangka pandang, sistem informasi, budaya kerja, tapi yang sangat menentukan dan tidak kalah penting dengan lainnya adalah “etika Bisnis”.
Dalam rangka mengantisipasi globalisasi di bidang perdagangan, industri, khususnya sektor perbankan, maka sudah jelas bahwa tidak hanya segi strategi kompetisi , organisasi, teknologi. Namun yang menyangkut bercirikan etika bisnis yang tumbuh dan dijunjung tinggi oleh segenap lapisan masyarakat Indonesia.
Agar bangsa Indonesia dapat bersaing dengn kompitator internasional, maka akar etika Pancasila tetap dipetahankan bahkan diusahakan sebagai tuan rumah yang mampu mewanai atau menjadi lokomotif etika perekonomian nasional kita walaupun kita telah berada di ambang pintu globalisasi seperti AFTA pada Tahun 2003 dan sejenisnya.
Pemegang peranan penting dalam rangka menghadapi era globalisasi yang serba terbuka ini adalah manusia yang berperilaku. Sejauh mana manusia pebisnis itu memahami etika yang benar. Bagaimana seseorang menghargi suatu pandangan hidup yang memiliki bobot kearifan dan bagaimana seseorang menanggapi lingkungan sekitarnya. Karena itu kalau tidak ditata dan dikembangkan secara sadar, masalah ini tidak bisa menjadi makin kabur dan generasi mendatang tidak tahu lagi apa yang benar dan apa yang tidak benar.
Etika merupakan instrument penting di dalam kehidupan ini, karena etika dapat dipandang sebagai sarana orientasi bagi usaha manusia untuk menjawab suatu pernyataan yang amat fundamental “bagaimana saya harus hidup dan bertindak”. Etika mau membantu, agar kita lebih mampu untuk mempertanggung jawabkan kehidupan kita. Etika bukan suatu sumber tambah bagi ajaran moral, melainkan merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
Etika bisnis itu sendiri sesungguhnya mengacu pada adanya seperangkat aturan-aturan yang berkaitan dengan “profesionalisme Code of Conduct” dan aturan main dalam konteks profesionalisme ini dilandasi oleh pandangan-pandangan moral tentang nilai-nilai apa yang benar dan salah.
Etika bisnis merupakan patokan atau rambu perilaku yang menentukan apa yang baik dan yang tidak baik dalam suatu tindakan. Ia berbeda dengan dogma agama dan juga merupakan produk hukum.
Bagi Indonesia saat ini yang sedang terlibat dalam gemuruhnya proses pembangunan nasional atau pengembangan perekonomian nasionalnya seyogayanya lebih memahami yang namanya etika bisnis. Arti dan esensi yang sebenarnya etika bisnis itu bagaimana ?
Walaupun nampaknya diatas adanya pola arah perilaku yang berlandaskan tata nilai dan norma atau ukuran yang seharusnya dilandasi falsafah Pancasila, tetapi nampak ada penyimpangan maupun kecenderungan-kecenderungan baru didalam pengaruh era globalisasi.
Perkembangan pembangunan ekonomi di era globalisasi ditandai dengan terjadinya bidang kerja, ada penerbit, manajer, manajer pmasaran, manajer keuangan, konsultan, notaries, advokat, dan pengusaha senior maupun pengusaha muda, sehingga tampak bahwa Setelah ada deferensiasi masyarakat, terjadi aliansi kepentingan dan kolusi kepentingan.
Penyimpangan-penyimpangan dalam bisnis sudah tidak mampu dibendung, seperti halnya dalam dunia perbankan. Penyalahgunaan “Secret;y Waiver” semacam surat pernyataan dari nasabah bank untuk melepaskan diri ketentuan dari rahasia bank. Kadang ada pihak banka maupun luar bank dengan kesewenangan menggunakan secara bebas. Secret;y Waiver sebenarnya di Indonesia sudah bisa diterapkan dalam rangka mendapatkan kejelasan tentang nasabah yang menunggak atau sudah bisa mempertanggung jawabkan penggunaan kreditnya. Nasabah bank juga kadang berlindung pada undang-undang perbankan tentang ketentuan rahasia bank.
Perbuatan-perbuatan curang juga kadang terjadi pada penilaian (surveyor) taah dan bangunan, seperti mengatur dan merekayasan bahwa tanah atau rumah yang akan dijadikan jaminan, namun yang ditunjuk sebenarnya tidak sesuai dengan apa yang ada dibuku tanah atau IMB (Izin mendirikan bangunan).
Bila diamati dunia perbankan, maka ditemukan juga semakin sering menjadi korban kejahatan akibat merebaknya korupsi, pemalsuan dan penipuan dengan sarana komputer dalam praktek perbankan. Namun, yang paling parah adalah adanya fenomena ketidakdisiplinan dari kejujuran pada tingkat pimpinan bank. Bahkan justru mengadakan kolusi yang bobrok, seperti halnya memberi input kepada nasabahnya untuk tidak melunasi hutangnya dengan cara difailitkan sisa kekayaan yang masih ada dijual. Sebagian dari hasil kekayaan yang masih ada dijual. Sebagian dari hasil penjualan itu diberikan sebagai gift kepada pejabat bank. Demikian selolas yang terjadi didalam dunia percaturan ekonomi di negara kita yang tercinta ini. Namun, sebagai insan cinta tanah airnya, sudah pasti tidak hanya berpangku tangan melihat kejadian-kejadian yang tidak bermoral bahkan lebih jauh melanggar aturan-aturan yang ada. Dengan sadar panggilan hati nurani murni dan cinta tanah air itulah maka kita tidak pernah berhenti bertanya kenapa penyimpangan-penyimpangan di atas selalu terjadi, dan bagaimana melurus-kannya.

B. Evaluasi
Pelaku bisnis yang dikaitkan dengan etika adalah manusia itu sendiri. Oleh karena manusia itu bukanlah makhluk yang berdiri sendiri yang dapay mempertankan kediriannya tanpa ada perubahan-perubahan sikap atau penampilan, namun ia merupakan sosok makhluk yang terdiri dari jasmani rohani, yang mana didalamnya di samping ada yang berbentuk fisik material juga ada immaterial, seperti akal pikiran, emosi, perasaan dan lain sebagainya. Oleh karena itu bilamana manusia dikaitkan dengan makhluk pelaku bisnis yang diharapkan memiliku bobot etika bisnis, maka tidak lepas dari sifat-sifat, kondisi atau keadaan struktur masyarakatnya, yaitu corak lingkungan social politik ekonomi dan budaya masyarakat tersebut.
Penulis tidak heran bilamana mendapat informasi tentang adanya manusia bersifat malaikat, dalam pengertian tidak tergoda akan pengaruh-pengaruh yag tidak bermoral apalagi menyimpang dari norma-norma yang ada dalam suatu masyarakat. Demikian pula penulis tidaklah heran kalau di antara pebisnis ada yag muncul sebagai koboi bank yang bersifat serakah dan sikat kiri kanan tanpa memperdulikan rambu-rambu kesopanan maupun aturan yang ada.
Penampilan-penampilan diatas nampaknya diwarnai atau dipengaruhi oleh beberapa factor :
Pertama : Adalah factor dari dalam diri manusia, seperti suara hati manusia mengalami adanya hukum dalam hati yang tidak ia ciptakan sendiri melainkan sebagai yang harus ia taati. Suara hati itu memerintahkan manusia untuk mencintai dan melaksanakan apa yang baik dan menolak apa yang jahat. Bagi orang yang beriman, manusia mengalami dalam suatu hati seorang diri berada bersama dengan tuhan yang selalu menyapanya. Ada juga manusia yang menentang suara hatinya, menguburkan dalam-dalam teriakan suara hatinya yang terdalam untuk menampilkan suatu perilaku yang tidak terpuji. Karena manusia tersebut suara hatinya tidak menggetarkan dirinya untuk berbuat sesuatu yang baik karena ia telah menjadi tumpul karena kebiasaan berdosa.
Faktor ke dua : adalah melalui budaya seperti halnya alat-alat atau teknologi, yang mana tidak satu unsur pribadi manusia yang luput dari pengaruh teknik. Kemudian selanjutnya adanya “etos” masyarakat yaitu kompleks kebiasaan dan sikap-sikap manusia terhadap waktu, alam dan kerja.
Secara sosiologis etika bisnis merupakan salah satu produk social, merupakan produk lingkungannya. jadi atas dasar hal itu dapat kita katakan bahwa mau tidak mau lingkungan social, politik, ekonomi, budaya dari suatu masyarakat jelas berpengaruh terhadap bagaimana arti, bentuk dan penerapan etika bisnisnya.
Factor lain adalah sangat “inti” karena menyangkut hati dari kebudayaan. Yaitu pemahaman dari masyarakatcara bagaimana menafsirkan dirinya, sejarah dan tujuannya.
Lapisan yang mempengaruhi di sini adalah paham-paham atau keyakinan seseorang sehingga berpikir dan bertindak selalu berusaha sesuai dengan isme-isme yang melatar belakangi dari pihak pelaku bisnis.
Pengaruh lain yang dirasakan dahsat adalah karena adanya era globalisasi yang sangat derasis merubah pembangunan yang bercirikan agraris menjadi industrial area. Bahkan proses pembangunan membuat unsur perubahan tidak saja perubahan fisik tetapi juga perubahan dalam sistem nilai.
Bagaimanapun dahsatnya pengaruh di atas yang memiliki potensi untuk merubah pendirian pelaku bisnis. Namun yang patut dicamkan bahwasanya seseorang atau suatu masyarakat yang sudah siap dan sadar akan posisi dirinya, maka seorang pengusaha atau seorang bankir selalu menempatkan dirinya pada dua sisi, yakni ; mentalitas dan aspek profesionalisme.
Pada prinsipnya profesionalisme juga tidak terlepas dari prinsip-prinsip atau bankir harus yakin bahwa ia sebagai hamba Allah, berperilaku social yakin bahwa ia sebagai hamba Allah, berperilaku social yakni ia utuk kepentingan usaha dagangnya. Ini menyangkut urusan mental. Sebagaimana yang diuraikan oleh Immanuel Kant, tentang mentalitas dewasa ini, sikap hidup hedonistic dan kerakusan merebut peluang cukup menclok. Demi kesenangan dan kepentingan pribadi atau kelompok.
Disadari oleh kant bahwa sukar menetapkan perilaku seseorang di dalam menjalankan suatu tindakan, apakah itu dapat dinilai moralitas atau justru tidak memiliki bobot moralitas. Karena yang kita amati hanyalah apa yang secara lahiriah belaka. Oleh karena itu dengan tegas kant mengatakan bahwa “hanya Allah mampu melihat bahwa tekad batin kita adalah moral dan murni”.
Pelaku bisnis diberbagai lapangan, nampaknya masih jauh dari harapan bilamana perlaku bisnis akan ditempatkan pada posisi makhluk sadar akan kewajibannya sebagai dasar tindakan moral sebagaimana Kant mengatakan bahwa seseorang dianggap moralist dimana tindakannya benar-benar sesuai dengan kewajiban (auspt licht). Tindakan tersebut tidak didasari oleh karena adanya kecenderungan spontan atau selera pribadi, melainkan landasan tindakan itu demi kewajiban semata-mata, inilah tindakan yang baik. Baik pada dirinya sendiri(baik an sich).
Penulis masih berkesimpulan bahwa di Indonesia masih sukar diterapkan konsep moral dan etika Immanuel kant didalam paham imperatif katagoris ini didala dunia bisnis. Factor-faktor yang tidak dapat mewujudkannya karenan beberapa factor yang mempengaruhi pelaku bisnis. Factor-faktor yang tidak dapat mewujudkannya karena beberapa factor yang mempengaruhi pelaku bisnis tersebut. Walaupun tidak semua pebisnis demikian, tetapi pada umumya mereka masih bertindak karena adanya kepentingan sendiri, pertimbangan utung rugi, atau tidakan mereka hanya berusaha menyeseuaikan hukum, agar tidak dikategrikan melanggar hukum.
Di sinilah perlunya perhatian kita terhadap makhluk pebisnis tidak hanya diperhatikan bobot keerampilannya, tetapi benar-benar menyadari keberadaan dan fungsinya. Mereka harus menyadari bahwa kepercayaan dari pemerintah dan rakyat harus dipelihara. Seperti diberinya izin berarti pemerintah mempercayai kepada pemilik bank untuk menarik dan mengelola dana-dana masyarakat. Kalau mereka gunakan dana bank utuk kelompoknya sendiri, itu sama juga merampok negara. Janganlah pemilik bank cenderung menganggap bank adalah kasir mereka dapat di tarik kapan saja untuk kepentingan usaha sendiri. Mental semacam ini terus menghinggapi bank sampai sekarang.
Menurut hasil riset info bank selama ini menunjukkan, remuknya bank karena diperas habis-habisan oleh pemilik dan bankirnya sendiri.

C. Saran-saran
Kegiatan bisnis pada hakekatnya merupakan simbol kehidupan yang dinamis bagi manusia yang memfungsikan jiwa, akal pikiran dan panca inderanya untuk mengantisipasi keberlangsungan keberadaan makhluk yang berpikir didalam suatu konstalasi suasana ruang waktu yang saling terkait.
Dalam rangka mengarungi bahtera yang penuh gelobang dan tantangan, terutama menjelang era globalisasi, maka makhluk pelaku bisnis dan orang-orang yang terkait di tanah air yang tercinta ini, kiranya memperhatikan saran-saran penulis di bawah ini. Sebagai bahan pertimbangan untuk meniti karier dalam dunia bisnis pada umumya dan khususnya dalam dunia bisnis pada umumnya dan khususnya dalam dunia bisnis industi perbankan:
1. Setiap individu yang terlibat langsung dalam sutu kegiatan bisnis. Seharusnya meyakini dirinya bahwa ia bersikap kritis-bijak yaitu adan landasan etika bisnis yang selalu mewarnai setiap buah pikiran, sikap dan performansnya.
Seseorang bankir harus bisa membedakan posisi bank dengan perusahaan. Bangir menghadapi dan pengelolah uang. Pendekatan oprasinya harus penuh dengan kehati-hatian. Oleh karena itu persaingan dala dunia pebankan, tidak hanya pada moral dan asset dan harus besar, atau ROA (retur on eferage assets) dan ROE (Return on Everage Equity) nya harus tumbuh membumbug, tetapi tidan kalah pentingnya adalah bank dan bankir harus menyesuaikan etika perbankan sebagai bankir. Oleh karena itu hendaknya mulai sekarang para pelaku bisnis berlatih keras untuk meningkatkan kesadaran moral, tidak lagi bertindak dengan dasar selera pribadi atau tindakan sekedar menyesuaikan hukum, melainkan landasan tindakan itu demi kewajiban semata-mata. Walaupun itu memang diakui suatu perjuangan yang pahit tetapi mulia.
Bilamana sikap mentalitas imperatif kategoris Immanuel Kant dapat diterapkan didalam dunia bisnis, maka pelanggaran etika apalagi pelaggaran hukum dapat dikikis sedikit demi sedikit.
Penyebab utama adalah semakin mudah para birokrat “untuk main mata” untuk berbagai nikmat dari hasil pelanggaran etika, ini dikarenakan kaburnya pengertian dan criteria, yang mana etis dan tida etis, ukurannya sudah terlampau buram.
Seseorang yang memiliki kemauan moral, bila ia seorang bawahan maka ia berani memberi pertimbangan “kalau perlu menolak dan bahka berhenti”, bila hal yang bertentangan dengan kode etik perbankan masih saja digelindingkan oleh pimpinannya. Seperti halnya disuruh membuat promosi ikhwal pelayanan bank dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, atau penyinggung bank lain.
2. Perlunya pembinaan terhadap calon pebisnis dan para bankir maupun yang akan memasukkan dunia perbankan tentang pemikiran yang luas dan cakrawala berpikir yang menyeluruh. Peningkaan cara berfikir makro sebelum mikro . Penulis melihat banyak hambatan bahkan merusak pembangunan nasional dan merugikan bank nasional, tidak hanya bertentangan dengan moral pancasila, khususnya dengan sila ke lima, ke adilan social. Karena individu-individu yang mementingkan diri sendiri dengan memperkaya diri atas beban bank. Sebagaimana kita ketahui bahwa bank ialah suatu usaha jasa, yang modal utamanya terdiri dari kepercayaan. Oleh karena itu, yang harus melekat pada setiap keputusan dan langkah adalah “kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi”. Seorang bankir tidak mudah dirasuki oleh paham yang serba materi. Yang mana pertimbangan materialistic selalu menjadi penggerak keputusannya. Konkritnya adalah janganlah menjadi bankir yang materialistic sehingga mudah berpindah dari suatu bank ke bank yang lain, yang dampaknya sangat mengganggu dunia perbankan karena akan menciptakan kemudahan budaya “bajak membajak bankir”
3. Perlu ditumbuh kembangkan keterbukaan dan budaya malu. Harus ada terobosan yang dapat ditempuh. Keterbukaan bank sangat dibutuhkan untuk membuka sesuai batas yang ada, namun sudah mampu menjadi bahan potensi untuk memaklumkan debitur nakal, sebab kalau tidak, keadaan bank tidak sehat akan begini terus. Ada kredit macet perlu diekspos, tidak perlu ditutupi. Sehingga biamana dibiarkan demikian, maka suatu waktu bank itu Go Public, dapat duit bursa. Kemudian duit masyarakat inilah yang digunakan untuk menutupi kerugian yang disebabkan debitur yang punya kredit macet tadi.
4. Sebagaimana tulisan sebelum menyatakan bahwa pada dasarnya makhluk pebisnis tetaplah manusia bukan malaikat. Sehingga tidak lepas dari kebutuhan manusia yang meruang dan mewaktu. Ia memiliki pemahaman-pemahaman etika dan moral bahkan semua aturan yang terkandung di dalam butir-butir keramat sila-sila Pancasila di luar menyuap untuk menunjang kelanjutan hidupnya terancam bahkan ada gejala macet dalam kelanjutan kehidupannya maka dalam keadaan tersebut mereka mudah sekali keluar dari sistem yang legal untuk menabrakrambu-rambu kesopanan, bahkan meningkat ke pelanggaran hukum. Oleh karena itu sangat diperiori-taskan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi karyawan, pegawai negeri, atau birokrat yang sangat banyak pera nannya dalam hal urusan dunia perbankan maupun dunia ekonomi lainnya.
Penulis sangat prihatin tentang hasil survei luar negeri terbukti yang mengatakan bahwa “gaji pegawai negeri di Indonesia rata-rata hanya cukup untuk hidup selama 10 (sepuluh) hari saja”. Pertanyaannya adalah 20 (dua puluh) hari itu ? tidak mungkin menjadi malaikat yang tidak butuh papan sandang dan pangan. Sehingga jalan keluarnya ada ngobyek kiri kanan. Lantas muncullah ekonomi biaya yang tinggi. Kalau dia dibagian perizinan / birokrasi biasanyabanyak tambahan [unthe table] sehinga mengakibat-kan pengusaha asing /investormengundukan diri karena ‘high cost’ yang tidak termasuk kalkulasi. Namun penulis juga menyadari bahwa kenaikan gaji yang berlipat-lipat tidaklah menjadi jaminan ampuh untuk ngerem kerakusan dalam uatu dunia bisnis .godaan yang bergemuru dalam diri manusia ditambah dengan pengaruh kehidupan gemerlapan yang over acting kadang bembuat bankirTIDA tahan mental dan tidak kuat menahan godaan sogokan, suap [bribery]. Seprti hundoro b halim menyuap oknum tim pemeriksa bank Indonesia [BI] sebesar Rp 60.000.000.000,- [enam puluh miliar ] sehingga bank Indonesia hanya mengusulkan agar bank berniagaan [mengganti manajemennya]. Untuk sementara hundoro aman [infobank Edisi khusus juni No.211/1997].
5. Melihat sosok manusia beseta perilaku seharianya tidaklah selalu gambaran yang sebenarnya.karna memang manusia itu sendiri adalah mahluk misteri.Kadang dikira sabar,taat,saleh ternyata pembobol bank atau koboi bank.Demikian pula sebaliknya,nampaknya nakal,seram tidak mudah senyum, namun sangat jujur dan mudah dipercaya.Ada benarnya pepata yang mengatakan”Dalamnya laut dapat diukur tetapi hati orang sukar ditebak”. Yang tahu hanyalah dirinya dan Tuhan Pencipta alam semesta ini.
6. Dalam hal memperbaiki kondisi seseorang terutama menunjang untuk menjadi manusia pengelola usaha, pebisnis yang mental pancasilais dan profesional namun tetap harus ada perangkat perangkat untuk mengawasi seseorang.Seperti halnya para pengawas; ;disini sangat diharap Dewan komisaris,jangan kelompok ini justru dibayar murah,datang seenaknya, tidak ada ruang atau sekedar pajangan person saja, bahkan lebih para lagi bila mana dewan pengawas atau dewan komisaris tidak memahami seluk beluk dunia perbankan.
7. Perlu penambahan Dewan audit karna ini juga berfungsi sebagai dewan pengawas juga pengawas dengan sistm yang bersifat stuktural yakni unit pengawasan intern. Kiranya juga sudah saatnya ditinjau lebih gigih lagi tenteng masih suburnya pengaruh nepotisme dalam dunia perbankan yang pada hakikatnya membuat lemah sistim pengawasan.
8. Adalah: Penegakan hukum. Penulis menyadari bahwa etika bisnis tidak meiliki bobot potensi sanksi.Namun yang ada hanyalah sekedar panggilan hati nurani justru sebenarnya bilamana hati nurani yang mengutuk dan mengukum maka terasa lebih membekas dan membuat orang yang tidak menaati peradilan moral itu tidak dipercayai oleh diriny sendiri. Inilah hukum yang menurut penulis yang sangat sadis bila mana seseorang tidak dipercayai oleh dirinya sendiri. Inilah hukum yang menurut penulis yang sangat sadis bila mana seseorang tidak dipercayai oleh dirinya sendiri. Oleh karna itu, pemerintah dan kelompok-kelompok masyarakat yang melembaga secara bertahap dan sistimatis mengadakan pembinaan mental bangsa yang akan menjadi asset pembangunan diberbagai bidang. Walaupun pada prinsipnya bangsa Indonesia telah kaya akan nilai-nilai moral yang dapat dijadikan sebagai dasar materi pembinaan, namun tidaklah salah bilamana juga membuka diri dan wawasan dari nilai-nilai yang datangnya dari luar seperti halnya nilai-nilai yang ada di dalam ajaran Immanuel Kant tentang imperatif kategoris.
9. Sebenarnya dengan amat berat kesepakatan suatu masyarakat untuk menciptakan suatu aturan bersama yang harus ditaati oleh warga dan penguasanya. Sebab, aturan tersebut, memiliki bobot sanksi bagi pelanggarnya dengan tidak pandang bulu.
10. Kode etik adalah “seperangkat nilai yang bias mengefektifkan peraturan antara karyawan dan atasan” pada akhirnya sanksi-sanksi menyangkut pelanggaran kode etik tersebut, harus dikembalikan pada masing-masing bank.
11. Hukum memiliki cirri khas yang tegas dan tidak hanya membiarkan sesuatu kerusakan, kejahatan atau pelanggaran rambu-rambu kiri dan kanan tanpa ada sanksinya. Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya perlu political will, namun yang perlu adalah commitmen will.
12. Moralitas yang mengarah ke korupsi karna tidak malu menyalahgunakan wewenang. Sebenarnya pejabat tidak perlu melakukan korupsi karena telah memiliki modal dasar, yaitu sumpah jabatan. Dasar moral juga harus memiliki pimpinan informal atau pimpinan agama, sehingga dasar moral ini harus selalu ditumbuhkan.
13. Perlu disamak keputusan organisasi kerjasama ekonomi pembangunan [organization for economic cooperation and development-oecd ]yang telah menyetujui diberlakukanya undang-undang anti penyuapan (bibery). Berdasarkan undang-undang itu sertiap perusahaan multi nasional yang terbukti melakukan penyuapan atau kolusi untuk menda-patkan sebuah proyek dapat diajukan ke pengadilan .
14. Sebernarnya di Indonesia soal pemberantasan korupsi cukup memadai. Peraturan itu kita jadikan base,tetapi yang penting adalah penegak hukum. Dalam hal emforcement,jaksa harus menindak koruptor,polisi juga dilibatkan,pers diberi kebebasan.Pokoknya berbagai bidang atau total foot ball, semua harus disentuh. Juga tidak cukup budaya malu, tetapi juga harus ditumbuhkan budaya bersalah. Keter-bukaan dan usaha menghindari kolusi, korupsi maupun nepotisme akan sangat membantu tumbuhnya perbaikan dunia bisnis terutama dunia perbankan. Usaha tersebut merupakan salah satu inti perjuangan daripada apa yang disebut “reformasi total”.

PERANAN HUKUM DAN ETIKA BISNIS DALAM ERA GLOBALISASI

Suatu gagasan yang tidak memiliki bobot relevansi dengan realitas, atau tidak menyentuh keterkaitan pemasalahan-pemasalahan kontemporer, kiranya sudah perlu diminimalisir atau bila perlu ditinggalkan. Demikian inti pendapat yang diungkapkan oleh Teori Heraty Noerhady, pada upacara Pengu-kuhan sebagai Guru Besar Luar Biasa pada Fakultas Sastra Universitas Indonesia di Jakarta.
Di dalam pidato yang berjudul “Dialog Filsafat Dengan Ilmu-ilmu Pengetahuan “ Suatu Pengantar Meta Metodologi. Di dalam pidato dimaksud, dikatakan :
“Berbicara tentang Filsafat tampaknya selalu cenderung bersikap “Apologik” karena menyangkut bidang ilmu yang mempunyai reputasi buruk. Di satu pihak dianggap kabur, mengawang dan tidak praktis, sedangkan di lain pihak menganggap diri menjadi sumber dan awal Filsafat di Yunani. Kedudukan dengan reputasi demikian pula memper-kuat anggapan bahwa Filsafat cenderung bermonolog dalam renungan spekulatif, lalu diragukan kemampuannya berdia-log dalam ilmu komputer. Bila membanggakan diri pada awal sejarah 2500 tahun yang lalu, didapatkan suara masa silam itu di bawah bencengkeraman dengan kebisingan dunia ilmu konterporer yang semarak dengan ledakan teknologi“.
Ada kesan bahwa Filsafat dianggap kabur, mengawang dan tidak praktis, sehingga diragukan kemampuannya berdialog dengan permasalahan-permasalahan kontemporer yang mana banyak mempengaruhi segala aspek kehidupan manusia termasuk dunia perekonomian atau bisnis.
Penulis berusaha untuk menggambarkan bahwa sebenar-nya filsafat bukanlah ilmu yang tidak memiliki relevansi dengan ilmu-ilmu lain dan Filsafat tidak hanya mengawang-awang, namun filsafat justru memiliki wilayah kajian yang nyata dan realistis dan tidak lepas dari keterkaitan masalah-masalah prinsip kehidupan manusia. Sebagaimana kelaziman wilayah Filsafat dibedakan menurut tiga wilayah ; pertama adalah bidang yang mengkaji realita atau kenyataan dalam arti yang seluas-luasnya. Di dalam filsafat ada kenyataan secara ontology, metafisika. Kedua adalah etika dan estetika dan ketiga adalah wilayah-wilayah yang mencakup bidang pengeta-huan dan dikembalikan pada pertanyaan mendasar Immanuel Kant : “was kan ich wissen” apa yang dapat diketahui ?
Penulis akan mengaitkan dengan salah satu dari tiga di atas yakni ETIKA dengan salah satu aspek kehidupan manusia, dan dikembalikan pada pertanyaan Immanuel Kant lagi yaitu “Apa yang wajib dilakukan (Praketische Vernunft) yaitu kehidupan Ekonomi.
Pada akhir-akhir ini sangat dikenal dengan istilah bisnis. Sejauh mana peranan Filsafat mengaitkan diri, tidak hanya sekedar berdialog dengan realita sosial ekonomi yang ada, namun juga ikut serta menyumbangkan gagasan pemecahan permasalahan-permasalahan yang menyimpang di dalam dunia bisnis.
Sebagaimana halnya etika ekonomi telah menjadi pokok bahasan Filsafat sejak Aristoteles. Dalam The Nicomachean Etics, Aristoteles telah mengaitkan ekonomi dengan tujuan hidup manusia. Demikian pula dalam politic, ia mengaitkan ekonomi dengan etika dan politik. Bahkan Adam Smith Bapak ekonomi modern mengajukan ekonomi dalam masa kuliah “Filsafat Moral”.
Penulis hanya membatasi diri pada wilayah etika di dalam bisnis. Penulis merasa terpanggil untuk berpartisipasi di dalam menanggulangi penyimpangan-penyimpangan dari Etika Bisnis yang seharusnya sejalan dengan prinsip-prinsip Etika Bisnis Bangsa Indonesia yang mengakar pada sistem nilai masyarakat kita. Penyimpangan dari etika bisnis di atas seperti halnya : “gaya penipuan yang semakin canggih seperti Mark – Up, pemalsuan data, potong memotong, saling menjatuhkan, persaingan yang tidak sehat, uang sogok/ semir, kolusi pencair-an dana, pembocoran rahasia, export fiktif yang menghebohkan karena merugikan negara materiil maupun immatireiil.
Partisipasi dimaksud, tentunya dalam kapasitas terbatas, yakni sejauh mana Filsafat meliputi Etika bisnis di Indonesia di dalam Era Globalisasi. Membahas etika bisnis dengan tujuan mencari substansi etika bisnis yang langsung relevan dengan persoalan pembangunan Indonesia dan seterusnya. dalam rangka menumbuhkan kesadaran masyarakat dan bahkan untuk masukan bagi penyusunan kebijaksanaan (policy making) juga dicari bentuk hubungan antara suatu konsep tentang etika bisnis di Indonesia, efisiensi dan pertumbuhan usaha.
Etika bisnis yang akan menjadi sorotan utama dalam penulisan ini adalah etika bisnis yang berkaitan dengan dunia perbankan karena di dalam dunia perbankan ada unsur men-talitas, budaya dan pengaruh external lainnya.
Bisnis perbankan merupakan suatu aktivitas yang sarat dengan liku-liku hidup subyek pelaku bisnis yang terkait dalam dunia perbankan. Seperti halnya liku-liku hidup yang menggiring manusia sebagai sumber daya pengelolaan dan pengendali, namun pada saat-saat menghadapi bisnis yang semakin melanda secara global muncul perilaku-perilaku manusia dalam hal ini sebagai sumber daya yang diharapkan untuk menumbuh kembangkan dunia perbankan namun semakin cenderung ada peningkatan untuk tidak mempertahankan norma sehingga etika bisnispun luntur sehingga kebobolan bank sudah menjadi biasa. Akibatnya masyarakat luas semakin menipis kepercaya-annya (The Crisis of Confidence) terhadap dunia perbankan yang sebenarnya merupakan pusat dinamika denyut jantung roda perekonomian.
Bank sering disebut lembaga kepercayaan, terutama masyarakat yang mempercayai bank untuk menghimpun dana mereka dan selanjutnya disalurkan kembali ke dalam berbagai alternatif investasi. Berbeda dengan perusahaan lain, transaksi usaha bank senantiasa berkaitan dengan uang, karena memang komoditi usaha adalah uang.
Perlu diketahui bahwa proses pemberian rating (peringkat) dari suatu pemeringkat, contohnya Standard and Pore’s Rating Agency (S&P) di Australia, Moodys Investor Service Ltd. (AS) Capital Intelligence (Cyprus) dan dari dalam negeri PT. REFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia). Mereka melakukan evaluasi untuk mengetahui credit worthiness atau kredibilitas surat-surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan. Yang dievaluasi itu, tidak hanya melihat bidang organisasi, manajemen, berdaya kerja, tapi yang sangat menentukan dan tidak kalah penting adalah “etika bisnis”.
Dalam rangka mengantisipasi globalisasi di bidang perdagangan dan industri, khususnya sektor perbankan, maka sudah jelas bahwa tidak hanya segi strategi kompetisi, organisa-si, teknologi, namun yang menyangkut sumber daya manusia dan etika bisnis yang tentunya bercirikan etika bisnis yang Pancasilais.
Penulis menampilkan Tokoh Filsafat Modern Immanuel Kant sebagai salah satu pisau analisis dan refleksi Filosofis. Pemikirannya banyak mengusik unsur mentalitas manusia di dalam berperilaku dalam era globalisasi yang semakin terbuka perelu kiranya menjaring nilai-nilai yang dianggap positif walaupun dari luar, dalam rangka menambah kekayaan, wawasan untuk berperilaku yang lebih baik.
Agar bangsa Indonesia dapat menjaring dengan Kompi-tator International, namun etika pancasila tetap diperta-hankan bahkan diusahakan sebagai tuan rumah yang mampu mewarnai atau lokomotip perekonomian nasional kita.
Di dalam partisipasi ini di harapkan ada sumbangan walaupun kecil bagi sebutir pasir di dalam bangunan raksasa, namun bisa dijadikan pegangan bagi pelaku-pelaku bisnis khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam rangka menghadapi Era Globalisasi AFTA, Putaran URUGAY dan APEC yang sedang berlagsung dewasa ini.
Menyentuh perilaku yang mulai salah arah, tidak bisa dilakukan dalam satu penulisan gagasan yag dipublikasikan, namun ii merupakan usaha untuk mengungkapkan persoalan-persoalan yang dihadapi dan kemudian mencoba merumuskan cara memperbaikinya selanjutnya, rumusan akan digunakan untuk bahan kampanye yang akan dilakukan secara terus menerus kepada seluruh lapisan pengusaha.
Etika bisnis cukup memadai setiap dunia usaha termasuk etika bisnis perbankan. Hanya saja dalamrealitas kongkrit-operasional kita ketemukan bahwa prinsip-prinsip etika bisnis diatas sering tidak berjalan sebagaimana mestinya. Timbul pertanyaan apa yang menyebabkan praktek bisnis tidak berjalan sesuai dengan apa yang digariskan dalam prinsip-prinsip etika bisnis diatas.
Inilah yang akan dianalisis oleh penulis tentang kemungkinkan adanya pengaruh internal maupun eksternal pada diri manusia terutama pengaruh globalisasi.
Tinjauan penulisan bersifat komprehensif, karena pemicu ini terkait banyak pihak,seperti halnya pelaku bisnis sendiri, tetapi ada birokrasi, politik dan lain sebagainya. Sebab itu persoalan etika bisnis memang harus yang menjadi pertama untuk dituntaskan. Tetapi penuntasan masalah etika bisnis,akan tidak berjalan efektif seandainya di bidang lainnya seperti etika profesi akuntan dan lainnya, juga tidak ditegakkan. Pendeknya semua etika yang ada dan berlaku dalam kehidupan mama-syarakat harus dituntaskan karena semuanya saling berkaitan.

B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian dalam latar belakang, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan tesis ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana relevansi etika perbankan dalam sistem etika professional di Indonesia, melihat prinsip-prinsip etika perbankan yang tidak berjalan sesuai praktek etikabisnis yang semestinya.
2. Sejauh mana etika bisnis di Indonesia dapat di realisasikan, sehingga mampu menjadi lokomotif di Indonesia dalam rangka menghadapi nilai-nilai yang membonceng dari setiap gerakan atau aktivitas bisnisu yang tidak kenal batas, terutamam dari akses perdagangan bebas yang dapat dilihatpada tujuan perjanjian-perjanjian yang ada didalam perjanjian internasional termasuk kesejahteraan WTO, lebih kusus lagi tujuan AFTA, APEC, PUTARAN URUGAY, Declarasi Bogor dan lain sebagainya.
3. sejauh mana pandangan moral dan etika Immanuel Kant dapat dijadikan bahan renungan dan pertimbangan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaku bisnis perbankan.

C. Tujuan Penulisan
1. Penulisan ini dilakukan dengan tujuan memahami relevansi etika bisnis di dalam etika professional di Indonesia, sehingga dapat diperoleh substansi etika bisnis yang langsung relevan dengan persoalan pembangunan idonesia
2. Bertujuan untuk mengupayakan agar pelaku bisnis dunia perbankan dan yang terkait benar-benar merealisasikan pedoman prinsip-prinsip etika perbankan agar kepercayaan segenap lapisan masyarakat pada umumnya dan para nasabah pada khususnya tidak mengalami krisis kepercayaan, mengingat kepercayaan merupakan modal utama didalam dunia bisnis.
D. Kegunaan Penulisan
Hasil penulisan ini diharapkan mempunyai Kegunaan baik dari segi praktis, maupun akademis. Dari segi praktis hasil penulisan ini diharapkan sebagai bahan masukan bagi pembentukan landasan etika bisnis, hukum praktisi hukum, penguasa, para pelaku bisnis, dan pihak-pihak yang terkait.
Dari segi akademis, hasil penulisan ini diharapkan berguna dalam pengembangkan ilmu filsafat pada umumnya dan perkembangan bidang etika bisnis pada khususnya. Untuk mempertajam hal-hal yang diteliti, maka dikumpulkan bahan filsafat yang mengarah kepada, etika professional dan disusun secara sistematis sehingga membentuk Kerangka teoritis dan konseptual.
E. Kerangka Teoritis dan Konsepsional
Tulisan sini berkaitan erat dengan filsafat manusia, khususnya filsafat tentang tindakan manusia (Etika).manusia menjadi sorotan pembahasan, karena manusia dipandang sebagai subyek. Batu bukanlah subyek,artinya tidak dapat mengambil tempat, tidak menentukan dirinya mempunyai kesamaan sifat dengan subyek.pohon bertumbuh, membangun dirinya, menghi-sap makanan dan udara, tetapi pohon tidak menentukan dirinya, tidak dapat mengambil sikap.hewan lebih menentukan dirinya dari pohon. Ada hewan yang mempunyai intelegensi. Hewan dapat ke sana sini, dapat berpindah, dapat menjauhi yang tidak disenanginya dan sebagainya. Jadi hewan sedikit banyak mengambil sikap, menentukan dirinya. Namun hewan bukan subyek, baru lebih merupakan bayangan dari subyek. Mengapa ? Hewan tidak dapat berdiri dengan pendirianya. Karena kerbau tidak ada kegiatannya untuk mengadakan rapat atau musya-warah, lobby untuk mengambil tindakan untuk berontak menutut hak-haknya. Hewan dapat bermusuhan, tetapi tidak dapat memfitnah, tidak dapat bermuka dua, tidak dapat mengadakan rencana pembunuhan massal, tidak dapat menipu, memalsukan sesuatu demi keberhasilan tujuannya, tidak dapat memeras atau menggunakan alat konfesioal Apalagi alat canggih demi kebutuhan ekonominya.jadi hewan bagaimanapun lincahnya tetap tidak dapat menghadapi pendirian,tetapi hanya dapat berhadapan dengan cara berdiri yang tertentu. Atau dengan kata lain binatang tidak memiliki dirinya sendiri dan di luar dirinya sebagaimana manusia. Oleh karena itu, penulisan di sini banyak menganalisa manusia sebagai person atau pribadi rohani-jasmamni. Manusia yang memiliki dinamika untuk menghadapi dirinya dari diri lain dan alam maupun Pencipta alam semesta dimana ia bereksistensi.
Manusia adalah subyek inti dari suatu aktivitas bisnis. Seperti halnya yang digambarkan oleh Winarto direktur Utama Bank BNI-46, bahwa :
“Rapuhnya sendi-sendi perbankan memang berasal dari ulah para bankirnya. Untuk itu, Winarto Soemarto, selalu menekankan bahwa kunci utama keberhasilan bank pertama adalah Pertama Manusia, kedua Manusia dan ketiga Manusia yang tercermin dalam manajemen yang solid”.

Demikian juga yang ditentukan oleh Immanuel kant bahwa hanya manusialah tujuan pada dirinya, dan bukan semata-mata alat atau sarana yang boleh diperlakukan sewenang-sewenang, disinilah ImmanuelKant meletakkan manusia sebagai dasar dan sekaligus tujuan.
Immanuel Kant menekankan pentingnya motivasi, kema-juan baikj dan watak yang kuat daripada pelaku, terlepas dari akibat yang timbul dari para pelaku itu. Atau sebagaimana dikatakan oleh Immanuel Kant(1734-1804) Kemauan baik harus selalu dinilai paling pertamam menjadi kondisi dari segalanya.
Demikian Immanuel Kany menyoroti manusia melalui etika Deontologinya, memang Disini manusia menjadi surutan karena manusia sangat sukar ditebak Apalagi menyangkut mentalitasnya. Dipastikan kelakukannya karena adanya faktor internal yang berkaitan dengan mentalitas manusia, juga faktor eksternal yang melalui budaya “etos”. Itulah sebabnya perilaku manusia tidak dapat diprediksi karena faktor yang mempe-ngaruhinya tidak hanya faktor-faktor dari luar namun juga ada unsur yang bergemuruh yang sangat berpengaruh dari bagian dalam.
“ciri yang ada pada manusia itu tidak perlu kita heran karena memang itu merupakan akibat yang wajar dari struktur khas manusia. Karena mausia itu tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan dalam waktu dan ruang yang kita sebut manusia kongkrit, maka dalam perkembanganya manusia memang tidak mungkin melepaskan diri dari dunia, baik dunia manusia maupun dunia yang bukan manusia. Memang benar, bahwa manusia itu sesuatu didunia”.

Manusia inilah yang tidak lepas dari kebutuhan sesuai dengan hakekatnya yaitu kebutuhan kejasmanian dan kerohanian, manusia butuh makan, minum, tidur, bergaul, bermain, beribadah dan lain sebagainya.hanya saja melakui proses kehidupan manusia tersebut di atas, cara dan tujuan tentunya tidakseperti hal makhluk-makhluklainnya (hewandan tumbuh-tumbuhan), tetapi ada pranata-pranata sosial, ada rambu-rambu jalan demi ketertiban dan kelancaran dalam rangka pencapaian tujuan kehidupan manusia itu sendiri.
Walaupun penulis telah memaparkan focus penulisan adalah manusia secara material tetapi dari aspek tinjauan formalnya adalah perilakunya yang berkaitannya moral dan etika manusia. Sebagai fokus bahasan di dalam peulisan ini tentang etika bisnis Perbankan di Indonesia dalam era globalisasi. Sebagai gambaran yang dimaksud Etika Bisnis adalah :
“Pada dasarnya Penerapan dari prinsip etika pada umumnya, yang sangat erat terkait dengan sistem nilai yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan. Bisnis Jepang misalnya, akan sagat dipengaruhi oleh sistem nilai masyarakat Jepang. Demikian pula prinsip-prinsip etika bisnis yang berlaku di Indonesia akan sangat erat terkait dengan sistem nilai masyarakat kita”.

Sebagai gambaran letak etika bisnis yang akan dibahas didalam sistematika etika. Kalau etika umum Berbicara mengenai dasar bagaimana manusia bertindak secaraetos, bagaimana manusia mengambil keputusan etis dapat digolongkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori. Maka dasar dalam bidang kehidupan khusus.
Etika khusus dibagi lagi menjadi dua, yaitu etika individual dan etika sosial. Etika individual menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Etika sosial Berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia. Di dalam etika sosial ada etika keluarga, etika profesi, etika politik, etika lingkungan hidup, krtitik ideologi dan sikap terhadap sesama. Letak etika bisnis ada dalam ruang lingkup etika profesi. Di dalam etika profesio ini ada etika biomedis, hukum, ilmu pengetahuan dan lain-lain (lihat bagan).
Adapun yang perlu diutarakan bila kita bicara tentang etika bisnis maka kita langsung berhadapan dengan dua anggapan yang sangat umum dalam masyarakat, yaitu: pertama :ialah bahwa orang bisnis yang berperang pada etika bisnis akan merugi dan tidak berhasil dalam bisnisnya. Dipandang rendah karena disamakan denganegoisme dan mata duitan. Pedagang suka seimbang dengan pembayaran kita. Jadi ada anggapan bahwa orang yang mengadakan penambahan kekayaan material sebagai tujuan pekerjaannya dianggap rendah etis. Prasangka kedua banyak ditemukan dikalangan orang bisnis sendiri yaitu bahwa orang bisnis mesti merugi kalau ia memperhatikan tuntutan etika.
Sebelum membahas lebih jauh, maka perlu diperjelas pengertian etika dan moralitas. Moralitas adalah sistem nilai tentang bagaimana kita harus hidup secarabaik sebagai manusia. Sistemnilai ini terkandung dalam ajaran berbentuk petuah-petuah, nasihat, wajangan, peraturan, perintah dan semacamnya yang diwariskan secara turun temurun melalui agama atau kebudayan tertentu tentang bagaimana manusia harus hidup secara baik agar benar-benar menjadi manusia yang baik.
Adapun etika adalah Cabang filsafat yang Berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya. Etika sangat menekankan pendekatan yang kritis dalam melihat dan menggumuli nilai dan moral tersebut serta permasalahan-permasalahan yang timbul dalam kaitan dengan nilai dan norma moral itu.
Dapat dikatakan bahwa moralitas adalah petunjuk konkrit yang siap pakai tentang bagaimana kita harus Hidup sedangkan etika adalah perwujudan dan pengejawatan secara kritis dan rasional ajaran moral yang siap pakai itu.
Etika bisnis memiliki tujuan 1). Agar orang-orang bisns sadar tentang dimensi etis, 2). Belajar bagaimana mengadakan pertimbangan yang baik etis maupun ekonomis, dan 3). Bagaimana pertimbagan etis dimasukkan kedalam kebijakan perusahaan.
Harapan kita semua memang manusia idealya berperilaku terutama didalam bisnis tetapi nampaknya, justru penyimpanan itu tidak bisa lenyap bahkan semakin menjadi dan berkembang canggih sejalan Dengan penemuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Yang jelas penyimpanga dari etika bisnis merugikan kemanusiaan dan merendahkan martabatnya sediri. Entah karena apa, ia mementingkan diri sendiri saja tanpa menghiraukan tugasnya bersama Dengan manusia-manusia lain, ia tidak menghiraukan tugasnya.
Kegiatan atau tingkah laku buruk merupakan problem tersendiri bagi filsafat. Bagaimana sulitnya problem ini, akan tetapi terang ada manusia yang tahu akan baik, namun memilih yang jahat, yaitu kebaikan yang baik itu. Ada yang mengibaratkan bahwa kejahatan itusemacam bisul. Bisu jangan diiris, hendaknya dipencet, supaya keluar nanahnya. Cara menyembuhkan kejahatannya juga harus melalui kemanusiaa, Dengan keinsyafan serta bimbingan, supaya ini sebetulnya merupakan tugas pendidikan yang istimewa, berat tetapi mulia.
Pada dasarnya manusia menurut Hsutzu, adalah baik, hanya kurang pendidikan, pengarahan dan semacamnya.
Tulisan ini menjelaskan perkembagan etika bisnis pada perbankan, juga pengaruh isme-isme terutama pengaruh-pengaruh yang dihembuskan melalui kecanggihan teknologi komunikasi informasi dan trasportasi di dalam era globalisasi. Aliran etika tersebut yang dapat dimungkinkan mempengaruhi pola piker dan perilaku para pelaku bisnis, atau pelaku ekonomi di Indonesia, seperti halnya ; paham materialisme, hedonisme, utilitarisme dan sebagainya. Pengaruh-pengaruh isme tersebut menjadikan manusia lambat merubah perilaku yang tidak hanya melanggar etika bisnis tetapi benar-benar telah tidak menghargai kemanusiaan bahkan melanggar hukum.
Etika bisnis ingin menjamin bahwa dalam bisnis orang-orag yang bukan orang-orang bisnis, tetap juga manusia, berlaku sesuai Dengan martabat mereka sebagai manusia. Karenanya, yang bertentangan Dengan etika bisnis, tercakup sebagai peruatan persaingan curang yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Suatu perbuatan melawan hukum tidak hanya erupakan perbuatan yang bertentangan Dengan undang-undang, tetapi juga merupakan perbuatan yang bertentangan Dengan hak orang lain atau pertentangan Dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan Dengan kesusilaan dan sikap inti-inti yang dituntut dalam pergaulan masyarakat.
Jadi sekalipun seseorang (atau suatu badan hukum) tidak melanggar undang-undang, atau melanggar hak orang lain, atau tidak bersikap bertentangan Dengan kebiasaan, akann tetapi apabila ia tidak cukup menunjukkan sikap hati-hati dan tenggang rasa terhadap kepentingan orang lain didalam masyarakat, maka ia telah dianggap bertentangan Dengan kesusilaan dan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.
Tentang perbuatan curang dibidang bisis putusan Hoge Road dalam perkara Cohen lawan lindebaum pada Tahun 1919 telah menentukan bahwa kontrak yang berisi ketentuan. Untuk mengungkapkan rahasia-rahasia dagang majikan lindebaum kepada saingannya, merupakan perbuatan yang bertentangan Dengan kesusilaan.
Walaupun sudah cukup dipahami oleh para pelaku bisnis bahwa tujuan bisnis ; untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan (needs & wants) manusia, memperoleh keutungan. Dalam pada itu, bisnis yang baik selalu mempunyai misi tertentu yang luhur dan tidak sekedar mencari keuntungan untuk kesejahteraan masyarakat, walaupun banyak resiko, dan salah satu resikonya adalah persaingan. Tetapi pemahaman diatas kadang masih banyak penyimpangan-penyimpangan terutama para pelaku bisnis pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya benar-benar berada di tengah pengaruh globalisasi dan maraknya arus informasi, industri, modernisasi dan urbanisasi telah turut mempengaruhi pelaku ekonomi.
Sehingga perkembangan dan penanggulangan etika di Indonesia perlu digalakkan, kita bangga karena kita memiliki seperangkat nilai dasar bersumbu akal budi, pandangan dan pikiran bangsa Indonesia sendiri yaitu moralitas Ekonomi Pancasia. Dasar pandangan ini tidak hanya tenggelam dalam pandangan yang berat sebelah seperti halnya moralitas teori ekonomi Adam Smith yaitu bercirikan kebebasa (liberalisme), dan juga tidak sama dengan teori ekonomi Karl Marx yang ditaktor mayoritas kaum “proletar”, gambaran politik ekonomi.
Dalam mengembangkan etika bisnis di Indonesiakita harus memperhatikan kaidah-kaidah lainnya. Seperti etika traditional atau yang tumbuh dari akal budaya Indonesia dan nilai-nilai dari luar yang tentunya kaidah-kaidah yang tidak bertentangan Dengan ekonomi Pancasila, yang mana setiap kegiatan ekonomi tidak dapat lepas dari nilai dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial.
Pengembanga dan penaggulangan etika bisnis, emang tidak hany merupakan sanksi-sanksi keras dan kaku tetapi yang pelu sentuhan juga yang lebih dalam lagi.
Penyimpangan maupun pelanggaran terhadap norma-norma yang ditunjukan tinggi didalam dunia perdagangan dan perbankan diakibatkan oleh factor mentalitas yang rusak. Karena tindakan mereka tidak disadari moralias yang benar-benar lepas dari kecenderungan spontan atau selera pribadi, bukan atas dasar demi kewajiban semata-mata. Kehendal baik adalah sesuatu yang baik pada dirinya (baik ansich). Berbeda Dengan tindakan yang hanya sesuai Dengan hukum, yang memiliki cirri adanya maksud-maksud kepentingan sendiri, pertimbangan untung-rugi (imperatif kategoris immanel Kant).
Karena etika bisnis bisa berarti nilai-nilai dan norma-norma moral yang berlaku bagi praktek bisnis. Perlu ada sentuhan hati/batiniah karena etika menyangkut hati nurani pengusaha untuk membedakan antara apa yang baik dan apa yang buruk, serta menetapkan nilai-nilai yang patut dianut dan patut dikejar.
Pembinaan mental manusia untuk mengenal batas-batas hak dan kewajiban seseorang didalam dunia bisnis. Agar batas-batas dan hak maupun kewajiban jelas maka diperluka juga ketegasan pengaturan bersama melalui sistem hukum.
F. Metodologi
Agar supaya suatu penulisan yang disaring dari suatu penelitian, maka perlu kiranya ada pedoman. Pedoman ini dapat dikatakan Metodologi, tentang cara-cara seseorang ilmuan mempelajari, menganalisis dan memahami lingkungan-lingkung-an yang dihadapinya.
Metodologi juga dapat ditetapkan didalam kajian filsafat. Hanya saja filsafat adalah kegiatan refleksif. Filsafat itu memang juga kegiatan akal budi, tetapi dari kegiatan rasional umum tadi. Yang direfleksikan adalah pada prinsipnya apa saja tanpa terbatas pada bidang atau tema tertentu. Jadi termasuk filsafat itu memperoleh kebenaran yang mendasar, menemukan makna, dan inti segala inti. Oleh karena itu filsafat merupakan ekspilisitasi manusia. Meliputi hakekat realitas yang ada dalam kehidupan manusia. Yakni, meliputi hakekat manusia itu sendiri, hakekat semesta, bahkan hakekat Tuhan, baik menurut segi structural, maupun menurut segi normatifnya.

1. Metode Pendekatan
Untuk memperoleh jalan pemecaha fundamental suatu masalah, maka perlu ada penyelidikan konsepsi filosofis, maka pelru ada penyelidikan konsepsi filosofis (pandangan hidup) yang secara factual tersembunyi didalam peristiwa, atau keadaan dan situasi, atau fenomena yang merupakan masalah itu. Terutama diperhatikan sikap pilihan, dan penilaian orang, sejauh diungkapkan atau diperlihatkan dalam tingkah lakunya (pendapat umum).
Pandangan hidup yang mendasari keadaan mereka dievaluasi secara kritis, atau dibandingkan Dengan pengalaman orang umum, atau diteliti konferensi intern dan filsafat tersembunyi itu.

2. Spesifikasi Penelitian
Didalam penelitian ini, penulis berusaha untuk mengum-pulkan data-data masalah yang menjadi obyek-obyek penelitian. Pengumpulan itu belum berupa refleksi filosofis, melainkan menyediakan bahan mentah bagai penelitian filosofis, maka diberikan deskripsi status masalah.
Mengenai data-data kemudian diadakan analisis filosofis, dan refleksi itu dipergunakan semua unsure metodis umum, seperti berlaku bagai setiap filsafat. Seperti halnya “interpretasi”, penulis berusaha menerobos data-data peristiwa untuk menang-kap filsafat tersembnyi didalamnya, yaitu struktur-struktur hakiki dan norma-norma dasar yang berperan.
Kemudian atas dasa pemahaman itu ia memberikan evaluasi kritis dan menyajikan filsafat alternatif yang lebih lengkap dan sesuai. Data tersebut di atas dikumpulkan dan di sistimatuisasikan, kemudian di identifikasikan kategorik-kategori yang merupakan konkritisasi dan pengkhususan struktur dan umum dan norma-norma dasar dalam hakekat manusia (induksi).
Struktur-struktur dan norma-norma yang diidentifikasi, dilihat dalam rangka keseluruhan hakikat manusia, Dengan dunia dan Dengan Tuhan.
Disamping itu penulis berusaha melihat etika bisnis itu ditempatkan dalam konteks histories, bagaimana muncul dan berkembang. Namun yang ditekankan bukanlah data-data histories saja, sebab itu masih bagian data-data faktua. Yang diselidiki adalah pengaruh pandangan-pandangan orang yang terlibat. Dengan demikian konsepsi aktuial dalam situasi atau masalah akan menjadi lebih jeas.
Didalam penulisan ini diusahakan adanya penggambaran relevansi etika bisnis dalam sistem filsafata ekonomi, oleh karena itu, penelitian bersifat deskriptif analitis dan induktif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang sifat atau karakteristik suatu gejala yang ada dalam masyarakat. Kemudian suatu gejala yag ada dalam masyarakat. Kemudian dari peristiwa tersebut ditarik kesimpulan-kesimpulan khusus untuk mencapai kesimpulan umum melalui proses abstraksi terhadap kernyaaan.
3. Metode Pengumpulan Data.
Adapun teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah :
a. Studi kepustakaan
b. Studi dokumenter
c. Wawancara
Studi kepustakaan, terutama diarahkan guna mengetahui hasil-hasil pemikiran para ahli yang ada kaitannya Dengan permasalahan yang menjadi tujuan penulisan. Hasil-hasil pemikiran tersebut biasanya dituangkan dalam bentuk-bentuk buku-buku ilmiah, majalah serta tulisan ilmiah yang ada dimas media atau di surat-surat kabar.
Studi dokumentasi dilakukan Dengan cara mengadakan pembahasan terhadap dokumen, arsip-arsip serta hasil penelitian yang ada hubungannya Dengan permasalahan, terutama Majalah Info Bank Nomor Izin SIKPP No. 175 / MENPEN/ SIUPP/ DI/1986 ANGGOTA SPS. ISSN 01226-4915 akan ditelusuri mulai dari edisi nomor 1 sampai penerbitan sedang berjalan.
Wawancara-wawancaranya walaupun sebenarnya seorang filsuf tidak dilatih untuk mewngadakan pengumpulan data-data secara empiris, atau Dengan kata lain hanya mengangkat hasil penelitian para ahli-ahli sosiologi dan antropologi menjad bahan mentah untuk dikaji secara filosofis. Amun demikian peulis berusaha untuk mengadakan wawancara terarah kepada para paar ekonomi dan sosiolog, pengusaha terkemuka, politikus, pejabat bank dan tokoh-tokoh yang ada kaitannya Dengan permasalahan yang diselidiki. Metode ini dilaksanakan untuk diadakan refleksi menurut unsure-unsur metodis filosofis yang sesuai.
4.Metode Analisa Data
Pada tahap ini data diolah dan dimanfaatkan sedemikian rupa sampai berhasil mengumpulkan kebenaran-kebenaran yang dapat dipakai untuk menjawab permasalahan.
Metode analisis data menggunakan metode analisis normative Dengan pertimbagan bahwa pendekatan dalam penulisan lebih menitik beratkan dalam penulisan filosofis normative, pada pengujia data yang berkaitan Dengan teliti dianalisa secara filosfis, dan dalam refleksi itu dipergunakan semua unsure metodis umum, seagaimana yang berlaku bagi setiap penelitian suatu obyek secara filoofis. Mengingat luasnya analisa secata filosofis, maka penulis memilih seorang tokoh filosof yang hidup dan berkarya pada awal abad modern yakni Immanuel Kant. Tokoh ini banyak menulis tentang etika, terutama pandangannya tentang imperatif kategoris.

Etika Bisnis di era Globalisasi

Bisnis merupakan sebuah kegiatan yang telah mengglobal. Setiap sisi kehidupan diwarnai oleh bisnis. Dalam lingkup yang besar, Negara pastinya terlibat dalam proses bisnis yang terjadi. Tiap-tiap Negara memiliki sebuah karakteristik sumber daya sendiri sehingga tidak mungkin semua Negara merasa tercukupi oleh semua sumber daya yang mereka miliki. Mulai dari ekspedisi Negara Eropa mencari rempah-rempah di Asia sampai perdagangan minyak Internasional merupakan bukti bahwa dari dulu sampai sekarang sebuah Negara tidak dapat bertahan hidup tanpa keberadaan bisnis dengan Negara lainnya. Dewasa ini, pengaruh globalisasi juga menjadi faktor pendorong terciptanya perdagangan internasional yang lebih luas. Kemajemukan ekonomi dan sistem perdagangan berkembang menjadi sebuah kesatuan sistem yang saling membutuhkan. Ekspor-Impor multinasional menjadi sesuatu yang biasa. Komoditi nasional dapat diekspor menjadi pendapatan Negara, serta produk-produk asing dapat diimpor demi memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.
Setiap Negara terus mengeksplorasi bisnis ke luar negeri selain untuk mendapatkan yang mereka inginkan, juga menaikkan tingkat ekonomi yang ada. Tidak dapat dipungkiri bahwa Bisnis multinasional merupakan kesempatan untuk meraih pundi-pundi uang demi meningkatkan tingkatan ekonomi, terutama Negara berkembang yang rata-rata memiliki nilai tukar mata uang yang rendah. Developing country mendapat keuntungan dengan kemudahan untuk mengekspor barang domestiknya ke luar dan kemudahan untuk mendapatkan investor asing sebagai penanam dana bagi usaha-usaha dalam negeri. Sedangkan developed country lebih mudah dalam mendapatkan barang/jasa yang mereka inginkan.
Ada kesempatan yang terbuka lebar maka pasti ada persaingan untuk mendapatkannya. Berikut ini ada dua macam keuntungan yang dapat digunakan sebagai modal untuk meraih keberhasilan:
a.    Keuntungan absolut, disaat sebuah Negara dapat memproduksi sesuatu produk yang lebih murah dan/atau kualitas yang lebih tinggi dari Negara lain. Contohnya Indonesia memiliki keunggulan karena memiliki kekayaan alam yang berlimpah seperti minyak. Sehingga Indonesia dapat menjual minyak lebih murah.
b.    Keuntungan komparatif, disaat sebuah Negara memproduksi barang dengan lebih efisien atau lebih baik daripada Negara lain yang memproduksi barang yang sama. Contohnya produsen mobil sport Ferrari dalam penggunaan teknologi terpadu pada pembuatan mobil balap.
Tidak semua kesempatan bisnis global dapat langsung digunakan. Terdapat beberapa halangan yang dapat menghadang perdagangan internasional seperti perbedaan sosial dan budaya, perbedaan ekonomi dan perebedaan hukum dan politik. Perusahaan harus mampu menyikapi barrier tersebut
Diantara banyak perusahaan multinasional, terdapat beberapa perusahaan yang mampu mengembangkan produknya salah satunya adalah Wal-Mart sebagai pegecer terbesar di dunia. 1,3 juta orang dipekerjakan di empat ribuan toko dan didatangi lebih dari 100 juta pelanggan tiap minggunya. Ekspansi pasar internasional mereka dimulai pertama kali pada tahun 1991 di Sam’s Club yang dibuka di dekat Mexico City dan sekarang telah terbuka cabang-cabang di Argentina, Brazil, Kanada, Cina, Jerman, Korea, Meksiko, Puerto Rico, sampai Inggris. Selain itu, mereka juga mengembangkan jenis usahanya (spesialisasi) setelah meresmikan PETsMART, Toys “R” Us, serta Best Buy.
Tiada kesempatan, tanpa kendala. Wal-Mart tidak semudah itu dalam melakukannya. Mereka harus memperhatikan budaya, kebiasaan dan hukum yang berlaku. Seperti aturan tentang jam kerja yang terbatas di Jerman sampai kontroversi tentang luas lahan toko di US dan UK. Semuanya harus diperhatikan demi keeksisan perusahaan.
Selain sosbud, ekonomi dan hukum-politik, yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah Etika Bisnis. Etika bisnis adalah perilaku baik atau buruk berdasarkan kepercayaan perseorangan dan norma sosial dengan membedakan antara yang baik dan yang buruk. Kode Etik yang ada          bersumber dari pandangan anak-anak ke perilaku orang dewasa, pengalaman, perkembangan nilai serta moral, dan pengaruh kawan.
Tujuan diciptakanya kode etik adalah:
1. Meningkatkan kepercayaan publik pada bisnis.
2. Berkurangnya potensial regulasi pemerintah yang dikeluarkan sebagai aktivitas kontrol.
3. Menyediakan pegangan untuk dapat diterima sebagai pedoman.
4. Menyediakan tanggungjawab atas prilaku yang tak ber-etika.
Tanggung jawab sosial juga merupakan juga hal yang penting. Tanggung jawab sosial adalah sebuah konsep dimana sebuah perusahaan terhubung dengan sosial dan lingkungan sekitar dalam hal proses bisnis dan interaksi perusahaan dengan stakeholdernya. Tanggung jawab sosial dunia bisnis tidak saja berorientasi pada komitmen sosial yang menekankan pada pendekatan kemanusiaan, belas kasihan, keterpanggilan religi atau keterpangilan moral, dan semacamnya, tetapi menjadi kewajiban yang sepantasnya dilaksanakan oleh para pelaku bisnis dalam ikut serta mengatasi permasalahan sosial yang menimpa masyarakat.
Contoh nyata dari Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial:
Etika bisnis TELKOM terdiri dari seperangkat Kebijakan Etika Kerja dan Etika Bisnis yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan dan transformasi Perusahaan di masa depan. Etika Bisnis TELKOM juga dikenal dengan The TELKOM Way (“TTW”) 135, mengandung beberapa unsur yang menjadi bagian dari setiap karyawan, seperti satu asumsi dasar, tiga nilai utama dan lima perilaku karyawan. Konsep dasar itu “Committed to You” (Committed 2 U). Sementara itu, ketiga nilai utama tersebut adalah: penghargaan konsumen, pelayanan yang unggul, dan sumber daya manusia yang kompeten. Lalu, kelima langkah perilaku: untuk memenangkan persaingan, menggapai tujuan, menyederhanakan, melibatkan setiap orang, kualitas dalam setiap pekerjaan, dan penghargaan terhadap pemenang. TTW 135 diharapkan akan menciptakan pengendalian kebudayaan yang efektif terhadap cara merasa, cara memandang, cara berpikir dan cara berperilaku, oleh seluruh karyawan TELKOM.
Etika Bisnis TELKOM terdiri dari beberapa ketentuan yang menetapkan setiap karyawan untuk menjaga sikap professional, jujur, adil dan konsisten sesuai praktik bisnis dengan seluruh stakeholder (pelanggan, mitra bisnis, pemegang saham, kompetitor serta masyarakat). Etika Bisnis TELKOM juga menekankan komitmen untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sebagai badan usaha milik negara dan flagship dalam bisnis informasi dan komunikasi di Indonesia, TELKOM harus menjaga hubungan yang transparan dan konstruktif dengan pemerintah sebagai pengatur dan pemegang saham mayoritas Perusahaan. Hal ini penting dalam upaya menghindari konflik kepentingan dan untuk melindungi pemegang saham minoritas.
Untuk menegakkan penerapan Etika Bisnis TELKOM, manajemen senantiasa berupaya untuk meningkatkan pemahaman karyawan mengenai pentingnya praktik-praktik etika bisnis. Hal itu dilakukan melalui proses Silaturahmi Patriot 135 yang diselenggarakan setiap hari Rabu selama 30 menit yang dipimpin dan diawasi oleh tiap kepala unit dan dilaporkan kepada Direktorat Human Capital & General Affair pada tanggal 5 setiap bulannya. Selain etika bisnis di atas, TELKOM juga menerapkan sejumlah kebijakan untuk meminimalisir risiko dari kesepakatan yang tidak wajar dan fraud melalui penerbitan peraturan yang melarang gratifikasi, kebijakan whistleblower dan kebijakan anti-fraud.
KEBIJAKAN LARANGAN GRATIFIKASI
TELKOM telah menerapkan kebijakan yang berlaku bagi seluruh karyawan dan termasuk manajemen yang melarang pemberian atau penerimaan uang, barang, fasilitas atau pemberian dalam bentuk apapun yang tidak patut, termasuk parsel kepada atau dari pejabat pemerintah, rekanan kerja, mitra bisnis atau pihak lain yang dapat mempengaruhi tugasnya sebagai pejabat senior maupun sebagai seorang karyawan TELKOM.
Kebijakan Anti-Fraud
Direksi berkomitmen untuk mencegah terjadinya penyimpangan melalui struktur pengelolaan secara terpadu dan pengendalian internal yang efektif mulai dari level entitas hingga proses transaksional. Manajemen secara rutin melakukan upaya bersama dengan unit-unit bisnis untuk meminimalisir risiko penyimpangan dan secara berkesinambungan memperbaiki kebijakan yang tengah berlangsung dan proses bisnis.